Sabtu, 20 November 2010

Audit SI

3. Tujuan & prosedur pengendalian keseluruhan sistem dalam audit

Ø Tujuan pengendalian keseluruhan sistem
Pengendalian audit sistem informasi dikembangkan dengan mempehatikan tujuan
spesifik pengolahan informasi, sehingga tidakada informasi yang sifatnya bias dan jauh darikeputusan yang semestinya.Pengendaliam sistem dapat dikatakan sebagai
suatu fungsi manajemen yang bertujuan untuk mengusahakan agar aktivitas sistem informasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan Keterkaitan antara audit sistem informasi terhadap kegiatan usaha manajemen dalam rangka mencapai tujuan menyadarkan pentingnya bahwa tidak ada suatu sistem yang benar-benar sempurna
dan bebas dari penyimpangan sehingga tidak diperlukan suatu pengendalian.
Oleh karena itu, audit sistem informasi berorientasi pada 3 lingkungan manajemen, dari
level pencak, menengah dan terbawah. Adapun data yang dikelola menyangkut prosedur sistem berbasis keuangan dan non keuangan

pengendalian interen mengarahkan aktivitas organisasi usaha untuk mencapai tujuan.
Sistem ini terdiri dari kebijakan dan prosedurprosedur untuk menyediakan jaminan yang memadai bahwa tujuan perusahaan dapat tercapi tanpa hambatan. Konsep struktur pengendalian interen dasarkan dua premis utama, yakni tanggung jawab manajemen dan jaminan yang memadai. Tujuan audit sistem informasi adalah untuk meninjau ulang (review) dan mengevaluasi pengawasan internal yang diaplikasikan untuk
menjaga keamanan, memeriksa tingkat kepercayaansistem informasi dan mereview operasional sistem aplikasi.



Ø Prosedur Pengendalian keseluruhan Sistem
Pada dasarnya Alat dari sistem pengendalian yang umum dilakukan adalah dibagi dua yaitu pengendalian Umum (General Control) dan Pengendalian Aplikasi (Application Control) yang mengacu pada tiga komponen atau elemen sebagai struktur pengendalian intern berupa Lingkungan pengendalian, Sistem Akuntansi dan Prosedur-prosedur Pengendalian.
a. Lingkungan pengendalian (Control Environment) yakni, suatu batasan dalam
organisasi yang memberikan pengaruh kolektif dari berbagai faktor untuk menetapkan,
menigkatkan atau memperbaiki efektivitas kebijakan dan prosedur-prosedur tertentu.
Faktor-faktor ini antara lain: Filosofi dan gaya operasional manajemen, Struktur
organisasi,Fungsi dewan komisaris dan anggota-anggota, Metode pembebanan otoritas
dan tanggung jawab, Metode-metode pengendalian manajemen, Fungsi audit interen,
Kebijakan dan praktek-praktek kepegawaian, Pengaruh dari luar yang berkaitan dengan
Perusahaan

b. Sistem Akuntansi (Accounting Systems)
 
yakni, suatu organisasi yang terdiri dari metode
dan catatan-catatan yang dibuat untuk mengidentifika-sikan, mengumpulkan,
menganalisis, mencatat dan melaporkan transaksi-transaksi organisasi serta
menyelenggarakan pertanggungjawaban bagi aktiva dan kewajiban berkaitan.

c. Prosedur Pengendalian (Control Procedure)
yakni, kebijakan dan prosedur–prosedur yang
 
tercakup dalam lingkungan pengendalian dan sistem akuntansi yang diterapkan oleh
manajemen untuk memberikan jaminan yang memadai bahwa tujuan tertentu akan dapat
dicapai. Metode dan catatan-catatan yang dibuat untuk identifikasi, mengumpulkan, menganalisa, mencatat dan melaporkan transaksi-transaksi organisasi dan menyelenggarakan pertanggungjawaban dan kewajiban yang berkaitan meliputi Otorisasi dan kegiatan yang Memadai, Pemisahan Tugas, Desain dan Penggunaan Dokumen serta Catatan yang Memadai, Penjagaan Asset dan Pencatatannya yang Memadai, Pemeriksaan Independen Atas Kinerja.
Pengendalian yang memadai merupakan tali pengikat yang kuat diantara 4 fungsi manajemen lainnya yakni:
1. Pengendalian memerlukan penetapan standar dan metode pengukuran prestasi.
 
2. Pengendalian pada dasarnya adalah mengukur
prestasi kerja.
 
3. Pengendalian membandingkan prestasi kerja dengan standar ukur yang telah ditetapkan.
4. Pengendalian merupakan tindakan yang sifatnya korektif, yakni suatu perbaikan terhadap hasil yang dicapai agar mencapai standar yang
diinginkan manajemen.

4. Tujuan dan Prosedur  Audit pada Kebijakan kata kunci atau password
Tujuan Audit pada Kebijakan kata kunci atau password :
Pastikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan kata sandi yang memadai dan efektif untuk mengendalikan akses ke system informasi.

Prosedur Audit pada Kebijakan kata kunci atau password :

·                     Memverifikasi bahwa semua pengguna diharuskan memiliki kata sandi

·                     Memverifikasi bahwa semua pengguna diberikan arahan dalam penggunaan kata sandi mereka dan peran penting pengendalian kata sandi

·                     Tentukan apakah telah ada prosedur untuk mengidentifikasi berbagai kata sandi yang gampang lemah. Proses ini dapat melibatkan penggunaan peranti lunak untuk memindai file kata sandi secara teratur

·                     Nilai kecukupan standar kata sandi seperti dalam hal panjangnya dan interval kadaluwarsanya

·                     Tinjau kembali prosedur dan kebijakan penguncian akun. Kebijakan system informasi memungkinkan administrator system menetapkan tindakan yang akan dilakukan setelah ada beberapa usaha yang gagal untuk log on. Auditor harus menentukan berapa banyak usaha log on yang dibiarkan terjadi sebelum akun tersebut dikunci. Durasi penguncian juga perlu dilihat. Proses ini dapat berkisar dari penguncian beberapa menit atau permanen yang akan membutuhkan aktivasi akun kembali.

Sabtu, 06 November 2010

Enterprise Information Security Program Policy


Enterprise Systems Group memberikan kontribusi untuk penelitian dan pengembangan standar dan teknologi untuk mendukung operasi manufaktur didistribusikan. Kontribusi ini scoped dengan penerapan teknologi informasi untuk mendukung pembuatan rantai pasokan, perencanaan perusahaan, dan operasi pabrik lantai; mengidentifikasi, analisis, dan tes beberapa pertanyaan yang signifikan kelayakan teknologi dalam penerapan teknologi informasi untuk operasi manufaktur, dan mengidentifikasi , dokumen, dan memvalidasi persyaratan untuk standardisasi atau pengukuran. Kelompok inisiat kegiatan formal standar spesifikasi interface, perilaku, atau infrastruktur dari sistem perangkat lunak untuk mendukung operasi manufaktur. Karya ini mencakup domain khusus dari rantai pasokan dan integrasi perusahaan, manufaktur sistem pelaksanaan, perencanaan sumber daya perusahaan, data produk sistem manajemen, dan teknologi collaboratory.


 Enterprise Information Security Policy (EISP)

EISP memberikan perkumpulan untuk penelitian dan pengembangan standar dan teknologi untuk mendukung operasi manufaktur didistribusikan. Perkumpulan ini mencakup penerapan teknologi informasi untuk mendukung perencanaan perusahaan, dan operasi pabrik yang mengidentifikasi, analisis dan tes beberapa pertanyaan yang signifikan.  mengenai kelayakan teknologi dalam penerapan teknologi informasi untuk operasi manufaktur, dan mengidentifikasi , dokumen juga memvalidasi persyaratan untuk standardisasi atau pengukuran.
Ini merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk menetapkan praktek keamanan informasi secara minimum untuk sumber daya teknologi , perangkat dan terkait komunikasi . kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi arahan keamanan yang dirancang untuk menjamin kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi Kampus.
Dalam pernyataan kebijakan ini Keamanan Informasi termasuk system perangkat keras yang menyimpan, menggunakan atau proses dan mengirimkan informasi tersebut. contohnya pada Kennesaw State University’s keamanan informasi didasarkan pada pedoman federal yang diterima dan terdiri dari kontrol teknis, pendidikan, kesadaran, kebijakan dan prosedur. Pernyataan kebijakan yang dijelaskan yaitu aset Universitas informasi beresiko dari ancaman potensial seperti kesalahan karyawan, tindakan kriminal, kegagalan sistem, dan faktor bencana alam. Informasi Kennesaw State University’s information security berusaha proaktif guna mengurangi risiko terhadap informasi elektronik yang masuk melalui penerapan pengendalian yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah kesalahan sebelum terjadi permasalahan.
Sumber : its.kennesaw.edu/infosec/docstore/policy/eisp.pdf

Rabu, 20 Oktober 2010

Audit, Assurance dan Pengendalian Internal

Asosiasi Auditor Internal (AAI)
Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.

Sertifikasi
Demikian juga hal nya dengan sertifikasi profesi. Saat ini saja di Indonesia sudah ada dua jenis sertifikasi selain sertifikasi internasional yang juga dilakukan di Indonesia yaitu CIA (certified internal auditor) dan Professional Internal Auditor (PIA).

a. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA dan Professional Internal Auditor (PIA).
Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
a.Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.
b.Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II
c.Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I
d.Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II
e.Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.

Professional Internal Auditor (PIA)
Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
1). Diklat Dasar-dasar Audit.
2). Diklat Audit Operasional.
3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.
4). Diklat Audit Kecurangan.
5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.

Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL.

BIAYA

Kandidat peserta yang mengikuti ujian program sertifikasi profesi internasional, oleh
masing-masing penyelenggara dikenakan biaya yang besarnya bervariasi. Biaya ujian yang
dikeluarkan per orang untuk mengikuti masing-masing program yaitu, sertifikasi CIA sebesar
USD 515, CISA sebesar USD 510, CFE sebesar USD 950 dan CBA sebesar USD 725. Biaya
dimaksud belum termasuk biaya kursus atau persiapan pelaksanaan ujian yang diikuti oleh
kandidat. Setiap kandidat yang gagal dalam ujian sertifikasi harus mengeluarkan biaya tambahanregistrasi ulang untuk dapat mengulang ujian

Sumber : http://eprints.undip.ac.id

Dukungan Untuk Para Auditor TI
1  Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
2  Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
3  Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
4  Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.

Sumber : http://akuntansibisnis.wordpress.com

PELYANAN KEPADA ANGGOTA
Pelayanan yang diberikan meliputi strategi manajemen dalam menjaga, meyakinkan dan meningkatkan kualitas internal kontrol, risk management, dan governance process melalui fungsi internal audit dan Pelatihan baik dalam bentuk workshop, in house training, lokakarya maupun seminar baik berskala nasional maupun internasional. untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan kompetensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.
Kegiatan lainnya adalah upaya AAI dalam Penyusunan Standar dan Kode Etik. AAI akan mengupayakan penyempurnaan dan pengembangan standar auditor internal dan profesi auditor internal ke depan, sebagai bentuk komitmen AAI untuk meningkatkan pelayanaan anggotanya kepada publik.

PUBLIKASI YANG DITERBITKAN

IIA sebagai organisasi juga mengeluarkan beberapa penghargaan (award) baik bagi individu, organisasi, ataupun cabang IIA (IIA Chapter) atas kontribusinya dalam pengembangan internal auditing dalam area riset, service, pendidikan, sertifikasi, maupun komitmen terhadap peningkatan kualitas. Beberapa jenis individual award dari IIA antara lain The Bradford Cadmus Memorial Award, The Victor Z. Brink Award for Distinguished Service, The Lifetime Achievement Award, Leon R. Radde Educator of the Year Award, John B. Thurston Award (Internal Auditor), Outstanding Contributor Award, Esther R. Sawyer Award, dan Certification Awards. Sedangkan penghargaan untuk level institusi/organisasi dan chapter IIA antara lain : International Mastering Advocacy Program (IMAP), Academic Relations Award, Membership Awards, Donald E. Ricketts Research Award, dan Lawrence B. Sawyer Awards.

CABANG KANTOR
Asosiasi Auditor Internal
Kantor pusat berada di Altamonte Springs, Fla, Amerika Serikat,
Asosiasi Auditor Internal (AAI). Sekretariat: Bintaro Jaya, Tangerang
IIA mempunyai juga beberapa cabang/Chapter dibeberapa negara (Directors-at-large and Ex-officio Directors, Institute Directors, North American Directors).

Sumber : http://triaswanto.blogspot.com


2. Ketentuan Sarbanes-Oxley
Sarbanes-Oxley Act 2002 memiliki dampak yang cukup serius bagi perusahaan yang listed di Bursa Saham Amerika Serikat (NYSE dan NASDAQ) dan berbagai profesi penunjang pasar modal. Pihak-pihak yang kena dampak langsung dan memperoleh tambahan beban/tugas atas diberlakukan Sarbanes-Oxley Act diantaranya:
1 Akuntan publik bersertifikat (Certified Public Accoun¬tants -CPA) dan Kantor Akuntan Publik yang memeriksa perusahaan publik Amerika Serikat (AS), baik berada dalam yuridikasi AS maupun tidak;
2 Perusahaan yang listed di bursa Amerika Serikat (terutama manajemen, termasuk dewan perusahaan, direksi, karyawan, dan pemegang saham);
3 Pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik;
4 Perantara, penyalur, investor perbankan serta analis keuangan.


Apa saja yang diatur ?
Sarbox terdiri dari 11 judul atau bagian dan dijabarkan lagi dalam 66 sectionyang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana, sebagai berikut: .
TITLE I : PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD (9 section)
TITLE II : AUDITOR INDEPENDENCE (9 section)
TITLE III : CORPORATE RESPONSIBILITY (8 section)
TITLE IV : ENHANCED FINANCIAL DISCLOSURES (9 section)
TITLE V : ANALYST CONFLICTS OF INTEREST (1 section)
TITLE VI : COMMISSION RESOURCES AND AUTHORITY (4 section)
TITLE VII : STUDIES AND REPORTS (5 section)
TITLE VIII : CORPORATE AND CRIMINAL FRAUD ACCOUNTABILITY (7 section)
TITLE IX : WHITE-COLLAR CRIME PENALTY ENHANCEMENTS (6 section)
TITLE X : CORPORATE TAX RETURNS (1 section)
TITLE XI : CORPORATE FRAUD AND ACCOUNTABILITY (7 section)

Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
1 Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
2 Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
3 Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
4 Mendefinisikan jasa non-audit yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
5 Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
6 Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
7 Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.


a. Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Dewan ini dibentuk berdasarkan amanat Sarbanes-Oxley Act Title I. PCAOB dibentuk untuk mengawasi proses penyusunan, pemeriksaan dan pelaporan laporan keuangan perusahaan publik di Amerika Serikat. Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board). Masa tugas dari badan tersebut adalah 5 tahun dan dapat tidak dapat dipilih lagi setelah dua periode. Terdapat pembatasan atas keanggotaan tersebut, yaitu hanya dua orang CPA yang boleh menjadi anggota Badan ini pada waktu yang bersamaan, dan mereka tidak boleh berpraktik sebagai CPA selama 5 tahun terakhir sebelum menjabat sebagai anggota PCAOB.


 HUKUMAN ATAS PELANGGARAN

PELANGGARAN HUKUMAN
1.Pengubahan, penghancuran, penyembunyian catatan apapun dengan maksud untuk menghambat proses investigasi yang sedang dilakukan pemerintah :
Denda dan/atau hukuman penjara maksimal 10 tahun.

2.Kertas kerja audit dan hasil reviewnya tidak disimpan selama (paling sedikit) lima tahun :
Denda dan/atau hukuman penjara maksimal 5 tahun.

3.Siapapun yang secara sadar melakukan atau berupaya untuk melakukan penipuan terhadap pembeli saham:
Denda dan/atau hukuman penjara maksimal 10 tahun.

4.Setiap CEO atau CFO yang karena kelalaiannya menyebabkan ketidak sesuaian antara isi pernyataan yang diberikan berkai¬tan dengan pelaporan Keuangan dan isi laporan keuangan itu sendiri :
Denda sampai $1,000,000 dan/atau 10 tahun penjara.

5.Sengaja memberikan isi pernyataan yang berbeda dengan isi laporan keuangan :
Denda sampai $5 juta dan/atau 20 tahun penjara

6.Dua atau lebih orang yang berkonspirasi untuk melakukan kecurangan atau menipu pemerintah :
Denda dan/atau hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

7.Setiap orang yang sengaja mengubah, menghancurkan, menyembunyikart catatan atau dokumen apapun dengan maksud merusak keutuhan catatan atau dokumen yang digunakan secara resmi :
Denda dan/atau hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.

8.Penipuan melalui surat dan media elektron-ik.Pelanggaran terhadap pelaksanaan keten¬tuan Employee Retirement Income Security Act (ERISA) :
Hukuman penjara 20 tahun.Lama hukuman bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Sumber: Sarbanes-Oxley Act of 2002 and New York City Office of the Comptroller

Konsep Pengendalian
Pada dasarnya SOA menuntut implementasi internal control yang baik atas 3 (tiga) hal yang sangat erat kaitannya dengan GCG, yaitu:
a. Transparansi (transparency), menuntut kemampuan untuk dapat ditelusuri (treaceability) dan dapat diaudit dari setiap proses dan aktivitas yang terkait dengan pelaporan keuangan
b. Akuntabilitas (accountability), menuntut kejelasan dan ketiadaan benturan kepentingan (conflict of interest) atas informasi apa dan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, menjamin hak akses atas informasi dan rentang pengambilan keputusan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terkait.
c. Keterukuran (measurability), bertujuan memberikan basis pengukuran untuk perbaikan secara berkelanjutan).
Untuk mengimplementasi SOA, perusahaan dan lingkungannya perlu menjalankan hal berikut:
a. Pertama, melakukan pemisahan fungsi yaitu pengaturan ruang lingkup tanggung jawab dan kewenangan serta akses pemakai (user) atas informasi perusahaan. Hal ini untuk menjaga independensi antara manajemen perusahaan, auditor, penyedia jasa non audit, Komite Audit, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan
b. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang terkait dengan implementasi pengendalian internal termasuk masalah kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal (Satuan Pengawasan Intern).
c. Ketiga, menjaga integritas atas siklus pelaporan keuangan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menerapkan pemrosesan data secara elektronik (Electronic Data Processing) dalam pelaporan keuangannya serta meminimalisasi aktivitas atau proses-proses transaksi & pelaporan keuangan secara manual.
d. Keempat, penegakan sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran atas aturan yang dilakukan.
Dari keseluruhan Sarbanes Oxley Act, terdapat dua bagian yang mengatur mengenai internal control, dan sering dibahas, yaitu Section 302 dan Section 404. Seksi 404 secara khusus memberikan perhatian kepada internal kontrol perusahaan atas laporan keuangannya.




Section 404 ‘Management Assessments of Internal Controls’
1. Setiap laporan tahunan yang diserahkan kepada Securities Exchange Commission harus berisi laporan internal control, yang akan:
a. Menyatakan tanggung jawab manajemen untuk membuat dan menjaga struktur dan prosedur internal control yang cukup untuk pelaporan keuangan.
b. Berisi penilaian efektivitas struktur dan prosedur internal control pada akhir tahun fiscal perusahaan.
2. Setiap kantor akuntan publik beregister yang menyiapkan atau mengeluarkan laporan audit bagi perusahaan harus menguji dan melaporkan penilaian kecukupan dan efektivitas struktur dan prosedur internal control yang dibuat oleh manajemen perusahaan sebagai bagian dari audit laporan keuangan menurut standar atestasi.
Sedangkan dalam Section 302, CEO dan CFO secara personal harus menerangkan dengan sebenarnya (certify) bahwa mereka bertanggung jawab untuk prosedur dan control yang diungkapkan. Tiap laporan triwulan harus berisi pernyataan bahwa mereka telah melaksanakan evaluasi design dan efektivitas control. Eksekutif yang menyatakan juga harus menyatakan bahwa mereka mengungkapkan kepada Komite Audit dan auditor independen mengenai kekurangan/kelemahan pengendalian yang signifikan, kelemahan material, dan tindakan fraud. SEC juga mengusulkan persyaratan sertifikasi yang diperluas yang memasukkan prosedur dan internal control untuk pelaporan keuangan, selain persyaratan terkait pengungkapan control dan prosedur.

Sumber : http://dito-gudboy.blogspot.com/2010/03/sarbanes-oxley-act.html

    Bostelman (2005:15) menyatakan bahwa proses pengendalian internal atas pelaporan keuangan (internal controls over financial reporting) harus mencakup tiga elemen, yaitu:
a. Pemeliharaan dokumentasi yang akurat, wajar, dan dalam rincian yang memadai yang mencerminkan transaksi dan disposisi aset
b. Keyakinan yang memadai atas pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum
c. Keyakinan yang memadai terhadap tindakan prevention atau detection pada hak akuisisi, penggunaan, atau disposisi asset perusahaan TELKOM presentation to HCGA (2007:16) internal control perusahaan dilaksanakan pada beberapa level kontrol, yaitu:
a. Entity level control
Soft control, pengendalian yang dilakukan oleh top manajemen, seperti: komitmen dari pimpinan puncak, etika bisnis, dan corporate governance.
b. Transactional level control
Hard control/physical control, pengendalian di dalam proses dan sistem untuk mengawali, mencatat, melaksanakan, dan melaporkan transaksi yang telah dilakukan. Dengan kata lain, pengendalian internal level transaksional melibatkan serangkaian aktivitas yang secara umum bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh akun signifikan beserta risiko dan pengendalian terkait telah diidentifikasi, dilaksanakan, dan diuji secara memadai sehingga efektivitasnya dapat terukur.
c. IT General control
Pengendalian atas aplikasi dan sistem pemeliharaan software dan keamanan akses dalam program aplikasi dan data perusahaan, yang disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab karyawan.


PENGARUHA TERHADAP AUDITOR IT
mengharuskan para eksekutif keuangan senior mengungkapkan berbagai laporan baik kelemahan kelemahan yang terjadi di dalam perusahaan baik material ataupun tidak. Dengan adanya hal ini berdampak pada auditor TI yang harus mengevaluasi, menilai, dan melaporkan ke pihak manajemen sesuai dengan undang undang S-OX.

PENGARUH TERHADAP AUDITOR INTERNAL
a. Tanggung jawab manajemen terhadap internal controls over financial reporting (ICOFR)
b. Atestasi manajemen terhadap efektifitas internal control over financial reporting (ICOFR) berdasarkan pengujian yang dilakukan
c. Auditor harus melakukan atestasi dan melaporkan evaluasi atas laporan manajemen Menurut Bostelman (2005:31), “Internal control over financial reporting is a process designed to provide reasonable assurance regarding the reliability of financial reporting and the preparation of financial statements for external purposes in accordance with generally accepted accounting principles.”

Sumber : http://www.ittelkom.ac.id/library/index.php?view=article&catid=25%3Aindustri&id=446%3Asarbanes-oxley-act&option=com_content&Itemid=15

PENGARUH TERHADAP AUDITOR KEUANGAN
  Membentuk  suatu Public Company Accounting Oversight Board  (PCAOB)  yang
anggotanya  independen  dan  ditunjuk   oleh  Securities  Exchange  Commission
(SEC) [section 101].
  Melarang   KAP  yang  sedang  melakukan  audit   melaksanakan  juga  jasa
pelayanan non-audit pada klien yang sama. [section 201]
  Adanya kewajiban rotasi bagi KAP maupun partner in-charge  dari KAP (dibatasi
lima tahun) dalam  melakukan audit  bagi klien yang sama.[section 203]
  Auditors  harus  melapor  kepada  komite  audit  (KA)  dan  tidak  saja  kepada
manajemen. [section 204]
  KA harus terdiri dari anggota independen. [section 301]
KA bertanggung  jawab untuk penunjukan dan penyupervisian auditor.  [section 301]
Pengungkapan  secara  lengkap  hal-hal   lepas  neraca  (off  balance  sheet)  yang
material. Dan  ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam  “diskusi dan analisis
manajemen”. [section 401]
Laporan  keuangan  tahunan  harus  menyertakan   pernyataan  mengenai
tanggung jawab manajemen atas Internal control (IC) dan asesmen manajemen
terhadap kondisi IC yang ada di perusahaan. [section 404].
KA bertanggung  jawab untuk penunjukan dan penyupervisian auditor.
Pengungkapan  secara  lengkap  hal-hal   lepas  neraca  (off  balance  sheet)  yang
material. Dan  ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam  “diskusi dan analisis
manajemen”. [section 401]
Laporan  keuangan  tahunan  harus  menyertakan   pernyataan  mengenai
tanggung jawab manajemen atas Internal control (IC) dan asesmen manajemen
terhadap kondisi IC yang ada di perusahaan. [section 404].

Sumber : http://www.lmfeui.com/data/S-OX%20Indonesia%20utk.%20Majalah.pdf